Hidroponik

Sunday, January 3, 2010

WNA Dimungkinkan Miliki Properti

Revisi PP NO.41 THN 1996 tentang kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing akan dikebut penyelesaiannya dalam 1 semester agar siap meniadapi Free trade agreement/FTA.

"kita sedang berusaha mempercepat revisi PP NO. 41 thn 1996. Semester 1 tahun 2010 kira-kira baru selesai," ungkap Menteri Neara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, di jakarta, kemarin.

Upaya penyelesaian revisi PP itu dilakukan untuk merubah pola investasi asing yang sebelumnya berposisi pada konsumer goods agar mendi investor goods, "kita sedang mengkaji beberapa detail pasal sebagai persyaratan agar orang asing bisa mendapat hak membeli hunian di Indonesia, "kata dia.

dia memberikan sinyal bahwa pihak asing yang berniat mendapatkan kepemilikan hunian setidaknya harus tinggal di Indonesia selama satu tahun. Selain itu, dalam produk properti yang dibelinya itu, pihak asing wajib mempekerjakan minimal 2 warga negara Indonesia. Penjualan dilakukan minimal dilakukan pada produk properti dengan harga US$150-200 ribu dengan luas 150 meter persegi.

"kita coba selesaikan itu dalam 1 semester ya karena kita mau masuk FTA itu. Potensi pasarnya pasti luar biasa besar. Bakal banyak orang asing yang masuk indonesia. Potensinya akan cukup tinggi," tutur dia.

selama ini produk properti ditawarkan dengan dibekali sertifikat HGB dengan periode pemanfaatan selama 25 tahun. Sertifikat HGB itu dapat diperpanjang dua kali(25thn+20thn). Sayangnya banyak investor yang memandangprosedur itu tidak efektif karena harus melakukan perpanjangan berkali2. Telah banyak negara yang menerapkan kebijakan HGB selama 90 Thn.

nantinya, dengan adanya perpanjangan periode pemanfaatan, aset properti itu dapat diimigrasikan menjadi semacam modal investasi. Untuk investor asing yang berniat menanamkan modalnya di sektor properti, dia mengutarakan, agar memberinya dengan izin hak pakai.

Media Indonesia, senin 4 jan 2010 Hal 14

No comments:

Post a Comment